Terkait Dugaan Pelecehan Lambang Negara di Madina, Kasat Reskrim: Masih Tahap Penyelidikan

Proses hukum terkait dugaan pelecehan lambang negara

topmetro.news – Proses hukum terkait dugaan pelecehan lambang negara Burung Garuda menghadap ke kiri di pet foto Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution hingga kini belum terungkap.

Di mana, untuk kasus dugaan pelecehan lambang negara ini telah dilaporkan oleh ormas dan parpol di Madina beberapa waktu lalu. Mereka adalah DPD Gema Pejuang Maharani Nusantara (GPMN) Madina dan DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Madina.

Mereka melaporkan hal itu terkait dugaan pelanggaran PP No. 66 Tahun 1951 dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.

Seperti pemberitaan topmetro.news sebelumnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil para saksi untuk klarifikasi atau keterangan. Dan di antara saksi yang telah memberi keterangan, juga telah ada yang menyerahkan barang bukti. Bahkan menyebutkan nama-nama oknum yang terduga terlibat dalam proses penyebaran dan pengutipan uang hasil penjualan foto tersebut.

Tahap Penyelidikan

Kapolres Madina AKBP Horas Silalahi SIK melalui Kasat Reskrim, menjawab konfirmasi wartawan terkait sudah sejauh mana proses hukum pengungkapan dan penuntasan kasus pelecehan lambang negara itu, melalui via Whatsapp, Selasa (5/10/2021) malam, menyatakan, masih tetap tahap penyelidikan.

“Penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Madina AKP Azuar Anas singkat. Lalu saat ditanya apakah belum ditingkatkan ke tingkat penyidikan, ia juga menjawab singkat dengan kata, “Belum.”

Dengan status kasus dugaan pelecehan lambang negara ini masih tetap di tahap penyelidikan, ada dugaan kuat, pihak kepolisian hingga kini masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi dan bukti-bukti.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment